Waduh..., Ditemukan Sajam Saat Sidak Insidentil di Lapas Kelas II A Serang

    Waduh..., Ditemukan Sajam Saat Sidak Insidentil di Lapas Kelas II A Serang
    Petugas Lapas Kelas II A Serang saat melakukan sidang disalah satu ruangan tahanan narkoba di Lapas Kelas IIA Serang. (Dok. Banten Hit)

    SERANG – Dalam rangka mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban serta berantas peredaran gelap narkoba, Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Serang menggelar kegiatan sidak insidentil pada Blok Hunian Warga, Senin, 13 Desember 2021, malam.

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Adm Kamtib, Mistam dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Raja Muhammad Ismael serta diikuti oleh Tim SATOPS PATNAL dan Jajaran Petugas Pengamanan Lapas Kelas IIA Serang.

    Sebelum melakukan razia yang sifatnya insidentil ini, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas atau KPLP, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah memberikan pengarahan kepada petugas agar melakukan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). 

    “Kepada seluruh petugas laksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur serta penuh tanggung jawab dan juga tidak lupa untuk tetap sopan kepada Warga Binaan, ” ujar Kepala KPLP, Raja Muhammad Ismael N kepada awak media.

    Dalam sidak tersebut, Petugas tidak menemukan adanya narkoba dan handphone, namun berhasil mengamankan beberapa barang terlarang yang beredar di dalam Lapas seperti Senjata Tajam, Peralatan Makan yang terbuat dari logam, korek gas dan lain sebagainya.

    Di tempat terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka deteksi dini gangguan kamtib sesuai dengan 3 kunci pemasyarakatan maju.

    “Kegiatan ini adalah upaya bersama dalam melakukan deteksi dini untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lapas. Dan hal ini tentu saja harus dilakukan secara berkesinambungan, baik secara rutin maupun insidentil, guna mewaspadai penyelundupan barang-barang terlarang seperti handphone dan narkoba serta benda-benda yang penggunaannya dilarang di dalam Lapas/Rutan, ” pungkasnya. (*BH*)

    Sena N Adhi

    Sena N Adhi

    Artikel Sebelumnya

    Kopdar serta Roadshow GANRI Nusantara

    Artikel Berikutnya

    Kurangi Gizi Buruk dan Stunting, RSUD Kota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    Satgas Yonif 115/ML Berikan Materi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Kepada Pelajar SMPN 1 Mulia
    Sejarah Penyebaran Islam Pertama kali di Pulau Samosir Sumatera Utara
    Asri Tadda: Bagaimana Gerakan Perubahan Usai Pilpres?

    Ikuti Kami